fbpx

Bulan puasa kali ini beberapa Ibu menyusui mungkin memutuskan untuk tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi dirinya dan si Kecil. Maka dari itu, ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan saat Ibu menyusui tidak puasa yaitu membayar zakat fidyah. Bagaimana cara membayar zakat fidyah untuk Ibu menyusui? Ini dia penjelasannya, Mam!

Apakah itu Zakat Fidyah untuk Ibu Menyusui?

Fidyah diambil dari kata “fadaa,” yang berarti mengganti atau menebus. Alasan Ibu menyusui perlu membayar zakat fidyah karena tidak dapat menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Hal ini biasanya disebabkan oleh kekhawatiran akan kesehatan bayi yang disusui atau kesehatan Ibu menyusui itu sendiri.

Melansir dari beberapa sumber, ada beberapa pandangan berbeda terkait ketentuan membayar zakat fidyah:

  • Menurut beberapa pandangan fiqih, Ibu menyusui yang tidak puasa hanya karena khawatir akan keselamatan bayinya, maka ia wajib mengganti puasa di hari lain dan membayar fidyah. Namun, jika tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatannya sendiri atau keduanya (dirinya dan bayinya), maka hanya wajib mengqadha.
  • Majelis Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa Ibu menyusui wajib membayar zakat fidyah apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Hal ini agar tidak memberatkan para perempuan tersebut dan karena pelaksanaannya dianggap cukup memudahkan.

Baca juga: Apakah Ibu Menyusui yang Tidak Puasa Perlu Bayar Fidyah?

Cara Menghitung Zakat Fidyah Ibu Menyusui

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan zakat fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, zakat fidyah ini akan diberikan kepada fakir miskin.

Baca juga: Apakah Menyusui Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Ada beberapa pandangan terkait cara membayar zakat fidyah, diantaranya:

  • Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
  • Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Zakat fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Misal, Mama tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan zakat fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Zakat fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Namun, jika Mama ingin memberikan zakat fidyah berupa uang, ketentuan dari BAZNAS ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Semoga informasi ini membantu Mama yang sedang mempersiapkan zakat fidyah ya. Mama juga bisa berkonsultasi dengan ulama atau ahli zakat untuk panduan lebih lanjut.

Dapatkan Informasi seputar ASI dan menyusui dengan mengunjungi Instagram @mamabearid, TikTok @mamabear_id, dan channel YouTube MamaBear Pelancar ASI. Sampai bertemu di artikel edukASI dan inspirASI lainnya!

Sources:

Fidyah. URL: https://baznas.go.id/fidyah (diakses 28/3/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *