fbpx

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim selama bulan Ramadan. Dalam rukun Islam, zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak. Lalu, bagaimana dengan bayi yang baru lahir? Apakah bayi wajib zakat fitrah? Yuk, simak penjelasannya, Mam!

Apakah Syarat Wajib Zakat Fitrah?

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi, ada baiknya Mama mengetahui syarat wajib zakat fitrah seperti berikut ini:

1. Islam dan Merdeka

Setiap orang yang beragama Islam wajib untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir. Selain muslim, syarat wajib zakat fitrah juga merdeka, maksudnya, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, merdeka secara finansial dan sehat mental.

2. Menemui Dua Waktu

Zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.

3. Memiliki Harta yang Cukup

Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta cukup, untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fidyah untuk Ibu Menyusui

Apakah Bayi Wajib Zakat Fitrah?

Untuk pertanyaan apakah bayi wajib zakat fitrah, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Arifin Purwakananta, Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Adapun ketentuan bayi yang wajib zakat fitrah adalah bayi tersebut lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri). Sedangkan bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Bayi?

Melansir dari laman website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Ketentuan ini sama halnya untuk zakat fitrah bayi baru lahir.

Baca juga: Apakah Ibu Menyusui yang Tidak Puasa Perlu Bayar Fidyah?

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri atau pada waktu yang ditetapkan oleh lembaga agama setempat. Pastikan zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima melalui lembaga-lembaga yang mengorganisir pendistribusi zakat fitrah.

Nah, sudah terjawab ya, Mam. Bayi baru lahir sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah. Sebagai orang tua, Mama bisa mewakili si Kecil untuk membaca niat zakat fitrah. Semoga puasa tahun ini membawa berkah ya, Mam. Selamat menyambut Lebaran!

Dapatkan Informasi seputar ASI dan menyusui dengan mengunjungi Instagram @mamabearid, TikTok @mamabear_id, dan channel YouTube MamaBear Pelancar ASI. Sampai bertemu di artikel edukASI dan inspirASI lainnya!

Sources:

1. Syarat Wajib Zakat Fitrah. URL: https://www.rumahzakat.org/id/syarat-wajib-zakat-fitrah (diakses 1/4/2024)

2. Zakat Fitrah. URL: https://baznas.go.id/zakatfitrah (diakses 1/4/2024)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *